Petunjuk Teknis Juknis PPDB RA Tahun Pelajaran 2023/2024
Amongguru.com. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Raudhatul Athfal (RA) Tahun Pelajaran 2023/2024 sebentar lagi akan dilaksanakan.
Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal (RA) dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu.
Di dalam upaya mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru RA tersebut, maka diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Raudhatul Athfal (RA) Tahun Pelajaran 2023/2024.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, telah menerbitkan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 yang salah satu ruang lingkupnya adalah tata cara penerimaan peserta didik baru pada Raudhatul Athfal (RA).
Juknis tersebut selanjutnya menjadi panduan bagi pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Berikut ini beberapa ketentuan dalam pelaksanaan PPDB RA Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Jadwal Pelaksanaan PPDB RA
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA) Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah pada bulan Mei – Juli 2023.
Persyaratan Calon Peserta Didik
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.
1. Berusia 4 – 5 tahun untuk kelompok A.
2. Berusia 5 – 6 tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang).
Tata Cara Seleksi
Seleksi calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan :
1. usia; dan
2. jarak tempat tinggal ke lokasi RA.
Daftar Ulang
1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada madrasah yang bersangkutan.
2. Pendaftaran ulang dilakukan oleh Madrasah untuk memastikan status peserta didik lama pada Madrasah yang bersangkutan.
Pembiayaan
1. Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah Negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan peserta didik.
2. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan.
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Raudhatul Athfal Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat.